Asuransi TKI Terganjal Negara Penempatan

Sumber :

VIVAnews - Program asuransi untuk tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri terganjal ketidaksiapan negara penempatan. 

"Beberapa negara ada yang belum mempunyai program asuransi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat 24 April 2009.

Padahal dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, disebutkan setiap TKI yang bekerja di negara penempatan wajib ditanggung asuransinya.

"Namun karena fenomenanya ada negara yang punya dan ada yang tidak punya asuransi, pemerintah akan menyelaraskan dengan kondisi negara tersebut," katanya.

Meski demikian, dia mengatakan, upaya penyelarasan ini tetap akan menghormati ketentuan perundang-undangan. "Ini kami lakukan dalam rangka peningkatan perlindungan tenaga kerja kita di sana," ujarnya.