Kasus Korupsi Haji, KPK Cegah Pimpinan Perusahaan Cargo
Senin, 14 Juli 2014 - 22:04 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengirimkan surat pencegahan bepergian keluar negeri ke Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ujang Ridwan Abdullah. Dia dicegah terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
"Dia dicegah sejak 10 Juli 2014, dicegah hingga enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 14 Juli 2014.
Baca Juga :