MK Tak Temukan Pelanggaran Terstruktur, Masif, dan Sistematis Pilpres

Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi tidak menemukan satu poin pun pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang merugikan dua pasang calon dalam Pemilihan Presiden 2014.

Karena itu, MK memutuskan menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis 21 Agustus 2014.

Terkait Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKtb) MK tidak menemukan adanya bukti pelanggaran oleh KPU yang merugikan kedua pasangan calon presiden.

Menurut Mahkamah, DPK dan DPKtb secara hukum dianggap harus diketahui masyarakat khususnya peserta pemilu.

Terkait pembukaan kotak suara oleh KPU yang mengumpulkan bukti untuk persidangan sengketa hasil Pilpres 2014 sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perolehan bukti KPU dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan karenanya bukti itu sah dan sesuai aturan.

Meskipun pembukaan kotak oleh KPU sebelum surat ketetapan MK dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, namun pembukaan bukti dilakukan dengan transparan dan mengundang semua saksi juga polisi, sehingga pelanggaran itu bisa diindahkan.

Mahkamah juga tidak menemukan bukti kecurangan terkait perolehan suara 0% untuk Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK 100%. Jika dilakukan pemungutan suara ulang tidak akan mempengaruhi perolehan suara. Dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum.

MK menjabarkan pernah menemukan kasus serupa, satu pihak mendapat 100%, namun pihak lain mendapat 0% suara. Kasus ini bisa terjadi karena adanya ikatan adat yang kuat.

Tidak hanya Pemohon, tapi Pihak Terkait di 17 TPS Sampang juga mendapat 0 suara. Dan tak ada bukti adanya kecurangan. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dianggap tidak terbukti menurut hukum. (ren)