Dirut Angkasa Pura I Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran
Sumber :
  • iStock
VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura I berinisial TS sebagai tersangka. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

"Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran. Nilai proyeksi pengadaan mobil itu mencapai Rp63 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tri Spontana saat dihubungi VIVAnews , Jumat 29 Agustus 2014.


Selain Tommy, penyidik juga menetapkan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL sebagai tersangka. Namun, Tony enggan membeberkan hubungan antaranya keduanya.


Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki sejak Juli 2014. Setelah penetapan tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, saat ditanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan TS dan HL, Tony mengaku belum dapat mengetahuinya.


"Kerugian negara yang timbul masih dalam proses perhitungan atau masih diselidiki," kata Tony. (ita)