DPR Hendak Kembalikan Pilkada ke Era Orde Baru

Sidang Paripurna DPR ke-29
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews - Keinginan DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di akhir masa jabatan DPR periode 2009-2014, menunjukkan adanya kepentingan politis.

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaidi, menegaskan hal itu melalui rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 3 September 2014.

"Hal ini patut dikritisi, mengingat pembahasan RUU Pilkada masih menyisakan persoalan mendasar, di antaranya menyangkut mekanisme proses pemilihan kepala daerah antara pemilihan secara langsung oleh rakyat dan pemilihan oleh anggota DPRD," ujarnya

Perludem yang bergabung dalam Jaringan Pemantau Pemilu Nasional, menurut Veri, juga mengingatkan belum jelasnya penataan kewenangan pemerintah daerah yang masih dibahas dalam revisi Undang-undang Pemerintahan daerah. Karena itu, pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah menurutnya patut untuk ditunda.

"RUU Pilkada adalah bagian dari RUU Pemerintahan Daerah yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menggantikan UU No. 32/2004 jo UU No. 12/2008 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah secara terpisah dari RUU Pemda," katanya.

Namun, ternyata di dalam RUU Pilkada yang diajukan oleh pemerintah itu, menurut Veri, juga mengatur sejumlah perubahan yang sangat signifikan pengaruhnya terhadap sistem pemilihan kepala daerah.

Pemerintah, menurutnya, sempat mengusulkan pemilihan kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat, namun dipilih oleh DPRD seperti sistem pemilihan kepala daerah yang dilakukan pada masa orde baru yaitu dipilih oleh anggota parlemen lokal di daerah sesuai dengan tingkatannya.

"Tentunya, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap sistem pemerintahan daerah, dan merupakan suatu bentuk kemunduran, karena rakyat tidak lagi memberikan mandat secara langsung kepada kepala daerah," ujarnya

Di sisi lain, menurutnya kepala daerah yang kedudukannya seharusnya sejajar dengan DPRD di daerahnya akan semakin sulit karena dipilih oleh DPRD. (asp)