Polri Gandeng 3 Negara Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengungkap dalam memburu gembong narkoba Fredy Pratama, Polri bekerja sama kepolisian dari Thailand, Malaysia, dan Australia.

Caleg DPRK Aceh Jualan Sabu Buat Biaya Kampanye

“Perlu saya sampaikan kami pada 2 minggu lalu, melakukan pertemuan di Malaysia dengan 4 kepolisian. Yaitu Australia, Thailand, Malaysia dan Indonesia,” ujar dia, Senin, 6 Mei 2024.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Pamer Foto di Monaco, Lisa BLACKPINK Jadi Sorotan Pakai Outfit Daur Ulang

Berdasar hasil pertemuan kepolisian pada empat negara tersebut, didapat informasi Fredy masih sembunyi di hutan daerah Thailand. Sehingga, Korps Bhayangkara masih terus memburu Ferdy di sana.

“Hasil pertemuan kami dengan kepolisian Australia, Malaysia dan Thailand menjelaskan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih berada di dalam hutan,” kata dia.

Catat, Mulai Tahun Depan SIM Baru Bisa Tercetak Kalau Ikuti Seluruh Tes

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menyebut dari penggerebekan Pabrik Rumahan ekstasi milik gembong narkoba, Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebanyak empat orang ditangkap.

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Mereka adalah A alias D, P, C, dan G. Selain itu, disita juga 7.800 butir ekstasi. Dirinya menjelaskan, laboratorium ekstasi itu bisa memproduksi 3.000 butir setiap jamnya. Bahan baku dikirim langsung Fredy yang saat ini masih dalam pelarian.

“Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar premursor narkotika dari China,” kata dia, Senin, 8 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya