Anas Urbaningrum Tulis Tangan Nota Pembelaannya

Anas Urbaningrum Jalani Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi terkait Proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, dijadwalkan akan membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 18 September 2014.

"Sesuai agenda nanti jam 13.00 WIB, baik Mas Anas atau penasihat hukum akan membacakan pledoi," kata Pengacara Anas, Handika Honggowongso, saat dikonfirmasi wartawan.

Handika mengatakan, isi nota pembelaan yang akan disampaikan nanti akan sangat substansif, karena mengacu kepada fakta persidangan.

Menurut dia, Pledooi akan mengedepankan sisi historik, imparsial penegak hukum, penilaian alat bukti, dan keadilan baik yang prosedural ataupun yang subtanstif dalam menilai perkara.

Handika menambahkan, pledooi yang disusun oleh Anas, langsung ditulis tangan oleh kliennya sendiri. Menurut dia, pledoi Anas terdiri dari sekitar 90 halaman. "Sangat autentik, ditulis tangan," ujar dia.

Diketahui, Anas Urbaningrum dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menilai, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dari berbagai proyek, salah satunya pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor. Anas juga dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Selain pidana itu, Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum Anas untuk membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94.180.050.000 dan US$5.261.070.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. (ita)