Luthfi Hasan Ishaaq: Ternyata Cuma 18 Tahun Penjara
Jumat, 19 September 2014 - 14:37 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menanggapi santai soal hukumannya yang diperberat Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Luthfi sebelumnya divonis hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Biasa saja, saya kira 20 tahun, ternyata cuma 18 tahun," kata Luthfi, usai menunaikan shalat Jumat di Gedung KPK, Jumat 19 September 2014.
Bekas anggota DPR itu tak ambil pusing dengan putusan MA yang justru menambah pidana penjara yang harus dia jalani, yakni 18 tahun. Termasuk di antaranya, majelis hakim MA mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Ya itu sih soal mudah itu. Semuanya biasa diatur. Memangnya di negeri ini
nggak
ada yang bisa diatur. Saya kira dulu 20 tahun ternyata hanya 16 tahun kan," ujar Luthfi.
Saat disinggung apakah akan mengajukan Peninjauan Kembali terkait putusan MA itu, Luthfi menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya. "Itu sih urusan pengacaralah itu," ucap dia.
Kasasi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ditolak oleh Mahkamah Agung. Hukuman terhadap Luthfi diperberat MA menjadi pidana penjara 18 tahun denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Baca Juga :
dissenting opinion
.