DPR Terima Surat Jokowi Soal Perubahan Nama Kementerian

Jokowi bersama dengan pimpinan baru ketua DPR DPD MPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Setya Novanto telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Surat tertanggal 21 Oktober itu berisi tentang nomenklatur kabinet.

Dia menjelaskan, jumlah kementerian yang diajukan oleh presiden yang akrab disapa Jokowi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, yakni jumlahnya tidak boleh lebih dari 34 kementerian.

"Dalam surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta,  Rabu 22 Oktober 2014.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa dalam surat yang dikirim oleh Presiden disebutkan ada beberapa kementerian yang diubah. Misalnya, Kementerian Pendidikan yang dibagi menjadi dua yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Perguruan Tinggi.

"Cuma saya tidak melihat adanya penambahan Menko Maritim," ungkap dia.

Dalam Undang-undang kata Setya, kementerian yang tidak bisa diubah antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

"Tentunya DPR mempunyai waktu sampai 7 hari untuk memberikan pertimbangan. Tentu saya akan secepatnya dan segera mungkin membalas," tegas dia. (adi)