Umumkan Menteri, Jokowi Harus Tunggu Surat DPR

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur kabinet. Setya mengatakan, Presiden Jokowi mempunyai waktu 14 hari untuk mengumumkan susunan kabinetnya.

"Tentunya tidak lepas dalam Undang-undang No. 39 Tahun 2008 bahwa pembentukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan. Jadi jatuhnya tanggal 3 November," ujar Setya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.

Bendahara Umum Partai Golkar itu mengatakan, para pimpinan DPR akan menggelar rapat internal siang ini untuk memberi pertimbangan atas surat dari mantan gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, tanpa surat dari DPR, Presiden Jokowi tidak bisa mengumumkan nama-nama menterinya.

"DPR punya waktu 7 hari, karenanya akan secepatnya, dan sesegera mungkin membalas surat itu. Supaya kita menjalankan segera program ekonomi rakyat," kata Setya.

Diberitakan sebelumnya, hingga kini, Jokowi masih merahasiakan postur kabinet dan figur yang akan mengisi posisi menteri tersebut. Ia baru menyatakan bahwa kabinetnya akan diisi oleh 33 kementerian dengan empat menteri koordinator. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kursi menteri akan diberikan untuk partai politik. (adi)