Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 juta

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian
Sumber :
  • BPJS Ketenagakerjaan

VIVA – Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha menyerahkan santunan kematian kepada 2 ahli waris dari karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia akibat musibah kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp391 juta diserahkan Asep dalam kunjungannya ke Menara BTPN Jakarta, Kamis (2/5).

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker RI Pulihkan Rp37,83 Miliar Hak Pekerja dan Keuangan Negara

“Hari ini saya mengunjungi dan mempererat silaturahmi dengan Bank BTPN Syariah yang merupakan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kunjungan ini juga kami sertai dengan melakukan simbolis penyerahan santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan, tentu saya mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam merespon dengan cepat dan tepat atas semua klaim yang diajukan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, meski baru sebulan menjadi peserta,” terang Asep.

BPJS Ketenagakerjaan Launching Buku “Tantangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia"

Asep juga menambahkan bahwa penyerahan santunan yang diberikan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja apapun profesinya akan mendapatkan perlindungan sosial ekonomi ketika risiko dari pekerjaannya terjadi.

“Ini wujud hadirnya negara memberikan kepastian kepada pekerja Indonesia. Tentu santunan yang diberikan tidak dapat menggantikan sosok orang atau anak tercinta, tapi semoga dengan santunan yang diberikan akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Naik 6,5 Persen, UMP Jateng 2025 Ditetapkan Sebesar Rp2,16 Juta

Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting bagi negara untuk mencegah pekerja jatuh dalam kemiskinan ekstrim. Hal tersebut bisa terjadi akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua yang dialami oleh para pekerja.

Kunjungan Asep ke Bank BTPN Syariah diterima langsung oleh Direktur Bank BTPN Syariah Dwiyono B. Winantio. Asep mengapresiasi secara khusus komitmen Bank BTPN Syariah yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami ingin memberikan apresiasi secara khusus dari BPJS Ketenagakerjaan atas kepatuhan terutama dari BTPN Syariah yang sudah mendaftarkan seluruh pegawainya dalam program jaminan sosial secara penuh 4 program plus satu program yang melekat yaitu jaminan kehilangan pekerjaan dan juga menyertakan semua supply chain yang dimilikinya,” jelas Asep.

Selanjutnya Dwiyono B. Winantio mengucapkan terima kasih atas kecepatan dan ketepatan BPJS Ketenagakerjaan dalam menanggapi klaim yang diajukan. Pelayanan dan fasilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan menurutnya sudah sangat baik.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan klaim yang cepat dan tepat kepada dua ahli waris dari karyawan kami. Kami selalu berkomitmen melindungi seluruh karyawan kami salah satunya dengan mengikutsertakan pada BPJS ketenagakerjaan,” ucap Dwiyono B. Winantio.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga memperkenalkan buku yang dirinya tulis dengan judul “Beginilah BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Demi Memberi Manfaat ke Para Peserta”. Buku yang dirinya tulis ini memiliki tujuan untuk mengedukasi dan mempermudah masyarakat dalam mencari informasi terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Informasi yang disampaikan dalam buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana sehingga mampu memudahkan para pembaca dalam memahami jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Lewat buku ini, semoga seluruh pekerja yang hendak mengetahui informasi tentang program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin mudah. Dengan mengetahui secara mendalam, diharapkan pekerja akan tergerak mendaftarkan dirinya menjadi peserta, pekerja memiliki hak yang sama untuk terlindungi, mereka bisa bekerja dengan keras dan optimal, dirinya dan keluarga bebas cemas dari seluruh risiko kerja yang mungkin terjadi,” tutup Asep.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya