Korupsi Videotron, Anak Syarief Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Rabu, 17 Desember 2014 - 12:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan‎ kurungan terhadap Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian.
Riefan yang merupakan putra Ketua Harian Partai Demokrat, Syarief Hasan itu adalah terdakwa dalam dugaan perkara korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012.
Baca Juga :
Pernyataan hakim itu merujuk kepada Hendra Saputra, mantan office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media. Perusahaan fiktif tersebut kemudian digunakan untuk memenangkan tender proyek videotron.
Sementara hal yang meringankan bagi Riefan adalah, dia belum pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses persidangan.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Riefan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,392 Miliar. Dengan ketentuan jika, tidak dibayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah ada keputusan pengadilan tetap, maka harta benda miliknya akan disita jaksa,
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, maka terpidana dipidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Nani.
Menanggapi putusan tersebut, Riefan menyebut akan pikir-pikir terlebih dulu. Jaksa Penuntut Umum juga menyebut akan pikir-pikir terkait putusan itu.