Indonesia Bisa Gunakan UU Antariksa untuk Penanganan Bencana
Rabu, 17 Desember 2014 - 16:15 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk segera menggunakan Undang-undang antariksa untuk penanganan bencana.
"Dalam Undang-undang itu ada fungsi perlindungan aktivitas masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Banjarnegara, Rabu 17 Desember 2014.
Baca Juga :
Selama ini, Indonesia belum memiliki peralatan deteksi dini bencana yang baik. Hanya beberapa titik rawan bencana yang telah dilengkapi alat deteksi bencana, seperti di Gunung Merapi, Jawa Tengah.
Sonik Jatmiko/ Banjarnegara