Syahril Sabirin: PK Adalah Hak Terdakwa

Sumber :

VIVAnews - Terdakwa kasus skandal Bank Bali, Syahril Sabirin, menegaskan bahwa pengajuan peninjauan kembali (PK) merupakan haknya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Syahril melalui pengacaranya, Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam sidang permohonan peninjauan kembali perkara Syahril yang diajukan Kejaksaan Agung.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2008 dengan agenda mendengarkan kontra memori pengajuan peninjauan kembali atas nama termohon, Syahril Sabirin.

Garuda meminta agar hakim menolak pengajuan Kejaksaan Agung itu karena dari segi formil hak peninjauan kembali tidak dapat dilakukan oleh Kejaksaan Agung. "PK adalah hak terdakwa, dalam hal ini Syahril Sabirin," kata dia.

Selain itu, sambung mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu, secara materiil kliennya yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. " Hakim pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung melihat Syahril tidak ikut  dalam kasus korupsi Bank Bali," kata dia.

Pada sidang sebelumnya, Kejaksaan Agung menilai hakim di tingkat banding dan kasasi telah melakukan kekhilafan dalam memutus perkara Syahril Sabirin. Kekhilafan itu berupa salah tafsir sehingga pihaknya mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melanjutkan sidang tersebut, Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan hakim yang diketuai oleh Mufri.