KPK Menduga Harta Fuad Amin Dikelola Istri Mudanya

Ketua DPRD Bangkalan Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap alasan pemeriksaan terhadap Siti Masnuri, orang yang disebut-sebut sebagai istri muda Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Siti Masnuri sebelumnya pernah diperiksa penyidik terkait dugaan suap dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya menduga bahwa Siti Masnuri mengetahui mengenai kekayaan milik suaminya itu. Bahkan, dia diduga mengelola harta milik Fuad Amin yang diduga dari jalan yang tidak semestinya.

"Siti Masnuri adalah salah satu istri tersangka FAI. Keterangannya dibutuhkan karena beliau salah satu orang yang diduga mengelola atau menyimpan sebagian dana yang dimiliki FAI," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Januari 2015.

Menurut Bambang, hal tersebut yang menjadi dasar penyidik memanggil Siti Masnuri. Dia menyebut bahwa Siti Masnuri dikonfirmasi mengenai penghasilan Fuad.

"Sehingga kita meminta penjelasan mengenai penghasilan dan pengelolaan dana," ujar Bambang.

Saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan biro perjalanan haji oleh Fuad Amin di beberapa tempat, Bambang tidak membantah bahwa pihaknya juga tengah mendalaminya.

Namun, dia enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Sejauh ini kita sedang mendalami pertanyaan itu. Kita sedang dalami. Kita belum sampai pada kesimpulan," ujar Bambang.

Sebelumnya, Siti Masnuri menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir 9 jam, Rabu 7 Januari 2015. Namun, usai diperiksa, Siti menolak berkomentar.

Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron; ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Tercatat setidaknya ada 7 unit mobil dan 1 motor sport milik Fuad Amin yang telah disita KPK. Di antaranya adalah Toyota Camry hitam B-1341-TAE, Honda CRV warna burgundy B-1277-TJC, Suzuki Swift putih B-1683-TOM, Kijang Innova abu-abu B-1824-TRQ, Toyota Alphard Silver B-1250-TFU, Toyota Alphard putih L-1956-M serta Toyota Innova silver M-1299-GC.

Mobil-mobil tersebut disita dari rumah Fuad Amin di daerah Jakarta serta di Bangkalan, Jawa Timur. (one)