Saksi Budi Gunawan Mangkir, BW: Penegak Pasti Tahu Hukum

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut pemeriksaan terhadap saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dengan tersangka Komjen Budi Gunawan.

Bambang menjamin, KPK tetap akan melakukan tahapan pemeriksaan saksi sesuai prosedur. Dia menyebut, saksi yang mangkir betul-betul dibutuhkan keterangannya, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Dia membenarkan, dalam hukum acara, terdapat mekanisme atau upaya pemanggilan paksa terhadap saksi jika diperlukan. Namun Bambang menilai upaya itu belum perlu dilakukan. Mengingat saksi-saksi perkara tersebut berasal dari pihak Kepolisian yang mengerti hukum.

"Saya meyakini kalau penegak hukum itu pasti tahu hukum," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu dini hari, 28 Januari 2015.

Bambang mengaku belum mengetahui apakah akan melayangkan surat panggilan selanjutnya kepada para saksi yang mangkir itu, dengan tembusan kepada Presiden dan Menko Polhukam.

Dia menyebut, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menjamin proses hukum akan dijalankan secara akuntabel. Sehingga saksi-saksi kasus Budi Gunawan yang sebagian besar berasal dari pihak Kepolisian, harus konsisten memenuhi panggilan.

"Artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten," ujar Bambang.

Sebelumnya tiga orang saksi terkait kasus Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka antara lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Prastowo, Dosen Utama STIK Lemdikpol Komisaris Besar Ibnu Isticha, dan Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.

Sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan telah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. Pengacaranya sudah mengantarkan surat ke KPK.


Baca juga: