DPR Segera Panggil Luhut Panjaitan Soal 'Unit Super'

Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan Panglima TNI Kapolri Sutarman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Keputusan Presiden Joko Widodo, yang diduga memberi "kewenangan super" kepada Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Binsar Panjaitan, memantik reaksi Komisi II DPR. Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan akan memanggil Luhut, setelah DPR mengakhiri reses pada 23 Maret 2015.

"Kita akan panggil Luhut Panjaitan, apa dasar dan makna memberikan wewenang lebih luas," kata Yandri saat dihubungi Kamis 5 Maret 2015.

Wewenang super terhadap Luhut itu dituangkan oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015. Isinya tentang perubahan Unit Staf Kepresidenan menjadi Kantor Staf Presiden dengan tambahan kewenangan. Sehingga, kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan otomatis menjadi sangat luas.

Yandri mengatakan, seharusnya Presiden Jokowi melakukan konsultasi terlebih dahulu. Mengingat, unit yang dibentuk ini bisa menimbulkan perpecahan di kabinet. Sebab, Luhut diberi tugas untuk mengawasi program visi-misi presiden yang secara teknis dijalankan oleh para menteri.

"Kalau tidak jelas, kekompakan kabinet akan terganggu. Sehingga menurut saya, perlu dikonsultasikan," kata Yandri.

Dia juga mengaku pernah bertanya ke Mensesneg Pratikno maupun Seskab Andi Widjajanto, apa sebenarnya kewenangan Luhut ini. Tapi tidak ada jawaban yang pasti.

Pada perpres lama, Unit Kantor Presiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada presiden dan wakil presiden. Tetapi, dalam perpres yang baru ditandatangani pada 26 Februari 2015, Kantor Staf Kepresidenan juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional.

Terkait tugas tersebut, maka Kantor Staf Presiden melaksanakan sejumlah fungsi, di antaranya pengendalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi presiden, dan penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

Selain itu, percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional dan pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional. (ren)

Baca Juga: