Republiku: Putusan Mahkamah Agung Ngawur

Sumber :

VIVAnews - Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tak berwenang mengadili sengketa Pemilu yang diajukan Partai Republiku. Akibatnya, Republiku dipastikan kehilangan kesempatan mengikuti Pemilu 2009 ini.

Mahkamah Agung memutuskan, sengketa Pemilu seharusnya ditangani Badan Pengawas Pemilu. Namun Ketua Umum Partai Republiku Ramses David Simanjuntak menganggap pernyataan itu ngawur. "Pemilu kan belum mulai, bagaimana bisa masuk ke Badan Pengawas Pemilu?" kata Ramses kepada VIVAnews, Rabu, 29 Oktober 2008.

Keanehan berikutnya, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum membolehkan 4 partai yakni Partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Sarikat Indonesia, dan Partai Buruh, untuk mengikuti Pemilu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. KPU pun tak mengajukan banding atau kasasi atas putusan PTUN kala itu. "Jelas KPU telah diskriminatif," kata Ramses kecewa.

Karena itu, Ramses menyatakan partainya akan melawan putusan kasasi Mahkamah Agung. Selasa sore lalu, Ramses telah menyerahkan berkas peninjauan kembali ke PTUN. "Posisi pasal-pasalnya telah terbukti," imbuh Ramses menjelaskan bukti baru yang dimasukkannya.