DPR Usul Revisi Harga BBM Minimal Enam Bulan Sekali
Senin, 30 Maret 2015 - 20:03 WIB
Sumber :
- Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial RI
VIVA.co.id - Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi, mengingatkan pemerintah akan dampak penyesuaian harga BBM yang dilakukan per bulan. Menurutnya menilai penetapan harga BBM setiap bulan bisa berisiko terhadap harga barang dan jasa.
Baca Juga :
Kurtubi, Senin 30 Maret 2015 menegaskan, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah ketika akan membuat kebijakan.
"Kalau terlalu sering, bahaya. Dampak kenaikan harga BBM itu asimetris," katanya dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas di Komisi VII DPR.
Dirinya menjelaskan, sangat riskan karena kalau harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengikuti kenaikan harga tersebut. Tapi, kalau harga BBM turun, harga barang dan jasa belum tentu turun.
"Sangat riskan kalau terlalu sering frekuensinya. Dampak negatifnya akan lebih banyak," tambahnya.
Kurtubi pun mengusulkan harga BBM agar menganut sistem stability policy di mana harga BBM ditetapkan dalam jangka waktu yang panjang, misalnya setahun sekali atau enam bulan sekali.
"Cuma, harga crude dan kurs yang dipakai itu berdasarkan asumsi APBN. Saya setuju subsidi BBM. Kalau sistem ini disepakati, harus ada peraturan menteri dan peraturan presiden, misalnya ada perubahan harga boleh enam bulan sekali," tambahnya.
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]