Kepala BPOM: Pabrik Es Batu Harus Kantongi SNI

ilustrasi es batu
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id - Produsen es akan diwajibkan mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuannya, untuk memudahkan pengawasan terhadap produk es yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparingga, mengatakan, institusinya bisa melakukan pengawasan langsung bila produsen mengantongi sertifiktat SNI.

"Kami mengusulkan (SNI) ini wajib, bukan sukarela. Jadi, BPOM bisa mengawasi langsung. Es yang dikonsumsi harus berstandar SNI," ujar Roy, dalam acara
Gebyar Keamanan Pangan
di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis 9 April 2015.


Usulan Roy tersebut erat kaitannya dengan temuan warga yang terpapar racun setelah mengonsumsi produk es batu dari sebuah pabrik di Jakarta. Bahkan, BPOM mengaku sudah melakukan pendataan industri es batu.


Namun, BPOM belum bisa merilis hasilnya ke publik. Roy Sparingga menjanjikan hasil pendataan ke publik selambatnya pada April ini. "Bulan ini, kami dari BPOM akan menyampaikan hasil kajian risiko es batu," kata Roy.


Roy mengingatkan, pemerintah daerah seharusnya bisa lebih proaktif mengawasi industri es batu. BPOM juga siap membantu pemda untuk melakukan pengawasan. "Perlu disiapkan kelembagaannya (pengawasannya). Daerah juga bisa mengawasi. Kalau BPOM, siap. Kami sudah lakukan pendataan industri es," ujar Roy. (art)


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]