Kejaksaan Ingin Satker Dipertahankan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung tidak ingin satuan kerja penegakan hukum terpadu dibubarkan. Karena potensi perkara tindak pidana pemilu diperkirakan bakal lebih banyak lagi.

"Saya cenderung ini dipertahankan," kata Wakil Jaksa Agung, Mochtar Arifin, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 27 Mei 2009. "Potensi perkara pemilu akan lebih banyak lagi."

Satuan kerja penegakan hukum ini merupakan tim gabungan dari polisi, badan pengawas pemilu, dan kejaksaan. Kejaksaan sendiri mengirimkan 923 jaksa untuk bergabung dalam tim tersebut.

Meski demikian, Mochtar Arifin pasrah jika akhirnya satuan kerja itu dibubarkan. "Kalau dirasa tidak optimal, silakan saja kalau mau dibubarkan," ujarnya.

Setidaknya ada 51 perbuatan yang dapat dikategorikan tindak pidana terkait pemilu, lima diantaranya dihukum berat selama enam tahun.