DPR Sahkan RUU Pornografi 30 Oktober

Sumber :

VIVAews –  Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi selesai membahas seluruh materi, Rabu 29 Oktober 2008. Selanjutnya, rancangan itu diserahkan ke sidang paripurna parlemen, Kamis 30 Oktober 2008, untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Ketua Panitia Khusus Balkan Kaplale menyatakan, delapan fraksi sudah setuju dan tidak ada voting. Katanya, berdasarkan pasal 213 ayat 3 tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat, berarti bila mayoritas fraksi setuju, maka rancangan itu sah. “Besok langsung ketok palu,” katanya usai rapat konsultasi dengan Badan Musyawarah parlemen pukul 18.30 WIB.

RUU Pornografi tetap disahkan parlemen, meski ditolak. Partai yang menolak rancangan itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Damai Sejahtera. Sejak awal, rancangan ini juga  ditolak sebagian besar pelaku seni. Sedangkan fraksi yang menyetujui rancangan itu segera disahkan, yakni PKS, Demokrat, Golkar, PAN, PPP, PKB, PBR dan BPD.