RUU Pertanahan untuk Sempurnakan UU Pokok Agraria
Selasa, 21 April 2015 - 19:27 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Pertanahan bukan untuk mengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tapi hanya untuk melengkapi dan menyempurnakan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam Forum Legislasi RUU Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagdja di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 21 April 2015.
“Jadi, melalui RUU Pertanahan ini, kami akan tuntaskan siapa sesungguhnya yang berhak atas tanah, bumi, udara, dan air. Sebab, pemegang surat/sertifikat itu belum tentu pemegang hak atas tanah,” tuturnya.
Arif mengatakan, melalui RUU Pertanahan ini, kepemilikan tanah harus ditelusuri dari sejarah, historis kepemilikan tanah tersebut, dan semua harus tunduk kepada UU PA dan UU Pertanahan. “Kalau tidak, maka akan menjadi problem politik di kemudian hari dan akan menyulitkan rakyat,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sepakat bahwa RUU Pertanahan ini memang ditujukan untuk memperkokoh UU PA, karena jika diubah-ubah justru tidak akan menyelesaikan masalah.
"RUU Pertanahan ini juga menjadi koridor untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi aturan di bidang pertanahan," kata Ferry.