RUU Pertanahan untuk Sempurnakan UU Pokok Agraria
Selasa, 21 April 2015 - 19:27 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Rancangan Undang-Undang Pertanahan bukan untuk mengganti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, tapi hanya untuk melengkapi dan menyempurnakan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, dalam Forum Legislasi RUU Pertanahan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, dan pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Rahmat Bagdja di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 21 April 2015.
“Justru UU PA itu akan diadopsi agar mudah melakukan pelayanan dan tetap menjadi payung hukum atas hak-hak atas tanah rakyat. Itu, mengingat UU yang sektoral terkait bumi, air, tanah, udara tetap merujuk kepada UU PA,” ujar Arif.
Menurut Arif, harus ada
political will
atau kemauan politik pemerintah dan DPR RI, agar masalah tanah tersebut cepat selesai. Sebab, jika tidak, akan sulit. Apalagi, kapitalisme akan bekerja dan bergerak sangat cepat. Ditambah lagi, hampir semua UU sektoral bertentangan dengan UU PA.
Baca Juga :
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan sepakat bahwa RUU Pertanahan ini memang ditujukan untuk memperkokoh UU PA, karena jika diubah-ubah justru tidak akan menyelesaikan masalah.
"RUU Pertanahan ini juga menjadi koridor untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi aturan di bidang pertanahan," kata Ferry.