SKK Migas: Perizinan Bangun Industri Migas Rumit

Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana Widhyawan (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
VIVA.co.id - Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradnyana, mengakui, setiap pelaku usaha migas yang ingin mendirikan industrinya di Indonesia harus melewati proses perizinan yang cukup rumit.

Bahkan, beberapa persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, harus diurus di lintas-lintas sektoral, baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Total dari proses perizinan di sektor migas ada 341, itu yang dikeluarkan oleh 17 instansi di pusat maupun daerah," ujar Gde, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis 23 April 2015.


Dia menjelaskan, dalam pengurusan izin tersebut, para pelaku usaha di sektor migas harus mengurusi sekitar 600 ribu lembar lebih dokumen sebagai syarat kelengkapannya.


"Perizinannya bisa berupa survei awal, lalu ke eksplorasi, sampai proses produksi," katanya.


Dengan adanya proses perizinan yang berliku itu, kata Gde, dinilai menjadi penyebab banyak terlambatnya komersialiasasi berbagai industri migas.

Selain itu, kata Gde, telambatnya komersialisasi juga disebabkan karena setiap SKK Migas membutuhkan waktu yang lama. Sekitar 8-10 tahun untuk menjalankan komersialisasi migas tersebut.


"Karena begitu, realitanya pelaksanaan proyek di sini membutuhkan waktu yang lebih lama," tambahnya. (one)