Fraksi PKB Tak Keberatan Revisi Undang-undang Pilkada

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lukman Edy, menilai revisi Undang-Undang Pilkada tetap menjadi agenda Parlemen. Pimpinan DPR telah membacakanya dalam rapat paripurna, kemarin.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal PKB itu memprediksi proses revisi itu akan lumayan alot karena diusulkan anggota. Semua anggota DPR mempunyai hak yang sama. Kekuatan politik antara yang setuju dan menolak diperkirakan berimbang.

"Jadi kalau tidak tercapai kesepakatan, ya, voting (diputuskan melalui pemungutan suara). Pasti voting ini," katanya kepada wartawan di kompleks Parlemen pada Kamis malam, 29 Mei 2015.


Ia menolak anggapan kalau voting sesungguhnya yang terjadi adalah pertarungan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Piutih (KMP). Baginya, semua itu hanya masa lalu.


"Enggak ada itu. Sema lurus-lurus saja. Ini dibawa ke Paripurna, kan, atas usulan 26 anggota. Mereka lintas fraksi," katanya.


Mengenai apakah PKB akan sepakat dengan revisi itu atau tidak, Lukman menolak menjelaskan. Dia hanya berujar diplomatis: "Kita (Fraksi PK) enggak ada masalah. Siap bahas (revisi Undang-Undang Pilkada) itu asal itu diputuskan dalam Paripurna."