BUMN Dilarang Spekulasi Valuta Asing

Sumber :


VIVAnews - Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil melarang perusahaan negara menggunakan valuta asing untuk berspekulasi yang bisa menimbulkan kejatuhan kurs rupiah.

"Kami sudah meminta penghimpunan data valuta asing milik BUMN," ujar Sofyan saat ditemui VIVAnews di Departemen Keuangan, Jakarta, Kamis malam, 30 Oktober 2008. Data ini diperlukan agar bisa dimonitor secara ketat. "Tujuannya agar tidak digunakan untuk spekulasi oleh BUMN."

Menurut dia, sesungguhnya semua devisa milik BUMN tersimpan di dalam negeri. Dengan adanya clearing house atau tempat penghimpunan data valas, pemerintah bisa mengetahui kondisi valas BUMN, baik milik penghasil dan pengguna devisa.

Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mengurangi permintaan valas, sekaligus menambah pasokan valas di dalam negeri. Dengan begitu, gejolak nilai tukar rupiah yang lebih didorong oleh kekeringan likuiditas valas bisa diatasi, selain dibantu oleh intervensi BI.

Menurut pejabat Bank Mandiri, Haryanto, sebenarnya beberapa BUMN menempatkan dana valas di luar negeri. Namun, tidak ada transparansi soal itu, termasuk siapa dan BUMN mana yang membutuhkan atau kelebihan valas. Namun dengan clearing house, bank negara memiliki akses melihat data tersebut.

Dia memberikan contoh, ada BUMN yang selama ini menjadi penghasil devisa seperti perkebunan yang melakukan ekspor dan menghasilkan devisa, namun kegiatannya lebih banyak menggunakan rupiah. Sebaliknya, ada BUMN lain seperti PLN yang perlu valas, namun pendapatannya rupiah. Ada juga yang menghasilkan devisa, namun juga memakai devisa seperti Pertamina.