Dua Pengecer Daging Celeng di Surabaya Jadi Tersangka
Sabtu, 27 Juni 2015 - 17:34 WIB
Sumber :
- ANTARA/Herman Dewantoro
VIVA.co.id
- Polrestabes Surabaya telah menetapkan dua tersangka kasus pengepul daging celeng (babi hutan) pada Sabtu, 27 Juni 2015. Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan pemeriksaan maraton terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan gudang pengepul daging celeng.
Dua tersangka warga Surabaya itu adalah B dan E. Masing-masing berperan sebagai pengecer daging celeng di pasar-pasar tradisional di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga :
"Mereka membeli dari pengepul, dan mereka mengetahui daging babi yang akan dijualnya di pasar itu adalah daging babi bukan daging sapi," ujarnya.
Ketika ditanya status MS yang merupakan pemilik gudang sekaligus pengepul 1,4 ton daging babi berkedok daging sapi impor itu, Takdir tak banyak menjelaskan. Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada MS sebagai terperiksa.
"Ya besoklah, kalau ada perkembangan nanti kami pasti sampaikan, karena saat ini kami masih melakukan pendalaman, pengembangan kepada MS," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya berhasil membongkar sindikat distributor daging celeng (babi hutan) yang beredar di pasar Jagir Wonokromo Surabaya. Polisi juga menggerebek gudang penyimpanan daging celeng yang berada di jalan Penjernihan Nomor 38 Surabaya, Jumat siang, 26 Juni 2015.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan enam freezer berisi daging celeng. Selain itu, polisi juga berhasil menggelandang tujuh orang yang diduga para pekerja dan pengepul dari gudang tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.