Alasan Pedagang Online Diminta Punya NPWP dan Izin Usaha

Sumber :
  • idiva.com
VIVA.co.id
- Pemerintah punya alasan meminta agar pelaku bisnis online punya nomor pajak wajib pajak (NPWP) dalam perdagangan online. Tak hanya itu, pemerintah juga meminta agar pelaku bisnis online mengantongi izin usaha.


Pemerintah beralasan untuk melindungi konsumen dari perdagangan online.


"NPWP itu harus punya. Pribadi saja punya NPWP, apalagi usaha. Jangan persoalkan NPWP," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.


Selain NPWP, Rachmat juga menekankan bahwa perdagangan online harus mengantongi izin usaha.


Menurutnya, KTP (kartu tanda penduduk), NPWP, dan izin usaha merupakan bagian dari identitas pelaku usaha dalam berdagang secara online di suatu platform.


Hal ini bertujuan agar pemerintah bisa mengawasi perdagangan online. "Kami harus melindungi konsumen dan investasinya," kata dia.


Rachmat pun membantah bahwa persyaratan ini akan mempersulit pelaku usaha dan bisa mematikan usaha seperti yang dikhawatirkan pedagang online.


Misalnya, Asosiasi e-Commerce Indonesia (Indonesia e-Commerce Association), cemas dengan memasukkan identitas saat ingin berjualan online, justru bisa mematikan industri karena dinilai tak sesuai dengan iklan baris dan mal online (
market place
).


"Dengan diterapkannya NPWP dan izin usaha, bukan berarti kami mempersulit. Yang jelas kami mau mendorong
e-commerce ," kata dia. (ren)