Harta Robert Tantular di Hong Kong Rp 12,5 T

Sumber :

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menemukan harta Robert Tantular di Hong Kong mencapai Rp 12,5 triliun. Jumlah ini melebihi dari temuan angka sebelumnya Rp 10 triliun.

"Itu adalah hasil kejahatan (Robert) dari Bank Century dan PT Antaboga Delta Sekuritas," ujar Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polri Susno Duadji di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2009.

Menurut dia, kasus penyimpangan di Bank Century saja telah menimbulkan kerugian negara Rp 8 - 9 triliun.

Kejaksaan Agung telah menggelar perkara kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Century. Gelar perkara dilakukan setelah ditemukannya bukti baru adanya aset Robert Tantular eks pemilik Bank Century.

Robert saat ini berstatus terdakwa. Jaksa mendakwa Robert atas tiga pelanggaran. Pertama, jaksa mendakwa Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Lestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta tanpa melalui prosedur yang benar. Kemudian, Robert diduga mencairkan deposito valas tanpa seizin pemiliknya, yaitu Boedi sebesar US$18 juta.

Kedua, Robert didakwa memberikan pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki sebesar Rp 121 miliar dan  PT Accent Investindo Rp 60 miliar.

Kedua dakwaan itu, menurut Jaksa melanggar Pasal 50 huruf a UU Perbankan.

Terakhir, Robert didakwa tidak melaksanakan LoC (Letter of Commitment) yang ditandatanganinya 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.

heri.susanto@vivanews.com