Masa Penahanan Tersangka Pembunuh Engeline Diperpanjang

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan perpanjangan masa tahanan untuk tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May.

Menurut Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, pengajuan perpanjangan masa tahanan untuk tersangka Agus memang diatur dalam pasal 29 KUHP.

Menurutnya, jika waktu perpanjangan penahanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar selama 40 hari telah berakhir, maka Ketua PN Denpasar dapat memberikan perpanjangan masa tahanan.

"Dapat diperpanjang selama 30 hari. Itu diatur oleh undang-undang dan akan kami berikan, karena itu memang untuk kepentingan penyidikan," kata Hasoloan saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 8 Agustus 2015.

Menurut dia, paling lambat Senin pekan depan surat perpanjangan penahanan Agus sudah diterbitkan oleh PN Denpasar. "Sekarang kan hari libur, nanti hari Senin lah," katanya.

Jumat kemarin, kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing menuturkan jika masa penahanan kliennya yang diberikan oleh Kejari Denpasar selama 40 hari akan berakhir pada Selasa pekan depan. Agus sendiri sudah menjalani penahanan sejak 10 Juni lalu. (ase)