ESDM Segera Tetapkan Harga Listrik Tenaga Bayu

TINJAU PELAKSANAAN SUMBA ICONIC ISLAND
Sumber :
  • Antara/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang harga listrik untuk pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB). Aturan ini paling lambat akan dikeluarkan bulan depan.

"Kami akan menyampaikan tarif yang menyangkut PLTB. Insya Allah, kalau tidak akhir September, ya, awal Oktober (peraturannya keluar)," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi ESDM, Rida Mulyana dalam seminar dengan topik "Regulasi Sektor ESDM dalam Rangka Stimulus Ekonomi" di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 10 September 2015.

Rida mengatakan, regulasi tersebut akan memuat harga listrik PLTB di semua kapasitas listrik. Dia mengklaim, aturan ini sudah ditunggu-tunggu oleh investor.

"(Aturan ini) juga sedang ditunggu-tunggu oleh investor. Sudah ada contohnya di Samas, PLTB berkapasitas 50 MW dan harga jualnya US$11 sen per kWh," ujarnya menambahkan.

Mengenai isi Permen, Rida sedikit membocorkan jika harganya sekitar dua digit.

"Permen ini nantinya akan menarik investasi di PLTP bayu."

(mus)