RUU Jasa Konstruksi Harus Beri Kepastian Hukum

Ilustrasi buruh pekerja bangunan konstruksi jalan tol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Ditegaskan, yang berhak untuk menetapkan kegagalan konstruksi, baik kegagalan pekerjaan konstruksi maupun kegagalan bangunan adalah dewan kehormatan, setelah melalui serangkaian penilaian yang dilakukan penilai ahli.

"Penilai ahli dari dewan kehormatan inilah yang berhak menentukan apakah sebuah pekerjaan konstruksi tersebut berpotensi masalah pidana, atau hanya bersifat perdata," ujarnya.



Penguatan kelembagaan dan asosiasi

Selain itu, Sukur juga berharap, RUU Jasa Konstruksi nantinya memberikan ruang bagi asosiasi badan usaha dan profesi. Sebab, selama ini asosasi tidak memiliki hak untuk melakukan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi profesi. Asosiasi hanya sebagai pengumpul dan selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Asosiasi harus diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi dan akreditasi, sehingga peran pembinaan dan pengembangan terhadap anggotanya bisa berjalan dengan baik," kata dia.

Namun, Sukur memberi catatan, asosiasi yang bisa melakukan sertifikasi dan akreditasi, harus sudah mendapat akreditasi oleh Lembaga Pengembangan. Beberapa persyaratannya harus terpenuhi, misalnya penyebaran cabang di daerah dan jumlah anggota.

"Setiap perusahaan asing yang hendak mengerjakan proyek jasa konstruksi juga harus mendapat sertifikasi oleh asosiasi. Ini penting, agar keterlibatan modal dalam negeri dan transfer teknologi bisa berjalan. Apalagi ke depan, kita akan berhadapan dengan persaingan global yang sangat pesat," tambahnya.

Sukur juga menilai perlunya sebuah lembaga pembiayaan jasa konstruksi, yang bisa memberikan pinjaman dengan bunga lebih rendah dari bank. "Saya bermimpi jika lembaga ini berbentuk koperasi, di mana dananya berasal dari anggota dan untuk anggotanya," ungkapnya. (asp)