Tersangka Kasus Mobil Listrik Gugat Kejagung

Dasep Ahmadi Perancang Mobil Listrik di Depok
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik di tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dasep Ahmadi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Ia mengatakan, pihaknya telah menentukan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Dasep tersebut. “Sidang pertama dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan Hakim Ibu Nani Indrawati," ujarnya, Jumat, 9 Oktober 2015.

Meski ditantang di praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak gentar. Korps Adhyaksa ini mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Biarin aja dia ngajuin praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus menghadapinya,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Kejagung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pengadaan mobil listrik di BUMN. Kejaksaan menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.

Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013 silam. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan satu unit mobil tersebut. BUMN tersebut adah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Namun, usai acara APEC, mobil-mobil tersebut dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.

(mus)