Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak

Ilustrasi formulir pajak
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Kejaksaan agung (Kejagung) menghentikan sementara waktu penanganan perkara kasus penggelapan untuk optimalisasi program tax amnesty.

Ada Tax Amnesty, Ditjen Pajak Tetap Periksa WP Nakal

Langkah sementara itu dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman dukungan sejak Juli 2016 sampai Maret 2017.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menilai, tax amnesty merupakan program strategis, oleh karenanya proses lidik kasus yang berkaitan dengan pajak sementara dihentikan.
Wapres Imbau Produsen Otomotif Manfaatkan Tax Amnesty

“Kita akan mengawal dan megamankan program yang sangat strategis ini. Selama tax amnesty berlangsung, upaya penanganan perkara dari mulai penyidikan, penyelidikan perkara perpajakan sementara dihentikan. Setelah itu kita berjalan seperti biasa,” ujar Prasetyo di Bandung Jawa Barat, Senin 8 Agustus 2016.
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas

Dukungan itu diperlukan dengan syarat mampu meningkatkan pendapatan pajak negara yang berdampak kesejahteraan masyarakat meningkat melalui pembangunan.

“Kita semua tahu butuh dana cukup besar untuk pembangunan. Sementara kita punya keterbatasan. Di sisi lain, ada dana ribuan triliun yang ada di luar negeri,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan tersebut sebagai wujud membangun semangat kebangsaaan dan jiwa nasionalisme. Dengan ikut program ini, harus banyak manfaat yang didapat wajib pajak.

Bahkan, pemerintah tidak mempersoalkan asal usul uang itu dari mana dengan bunga yang rendah.

“Uang itu nantinya bisa digunakan untuk investasi jangka panjang melalui pembangunan. Karena sayang sekali jika uang warga negara kita yang bekerja di sini, tapi malah dinikmati oleh negara lain dengan uangnya disimpan di luar negeri,” tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya