Pengesahan UU Batubara Lambat

Sumber :

VIVAnews - Asosiasi Pertambangan dan Mineral Indonesia (IMA) memprediksi jika Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tidak disahkan tahun ini maka semakin lama untuk disahkan.

"Pengesahan UU Minerba yang baru lambat," kata Direktur Eksekutif IMA Priyo Abadi Soemarno kepada VIVAnews disela acara The Ninth Indonesia-Japan Energy Round Table di Hotel Intercotinental, Jakarta, 3 November 2008.

Menurut Priyo, lamanya proses pengesahan UU Minerba itu akibat langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lebih fokus pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun depan. "UU Minerba yang baru akan semakin lama keluarnya, sehingga investor akan berpikir ulang untuk menanamkan investasinya. Sebab, mereka berpikir dengan pergantian pemerintahan pasti ada kebijakan baru lagi," ujarnya.

Namun, jelas dia, semua pihak harus tetap memiliki keyakinan agar rancangan undang-undang tersebut bisa segera disahkan. Apalagi, menteri energi dan sumber daya mineral sudah berjanji akan mengusahakan agar draf tersebut akhir tahun ini segera diselesaikan. "Pak menteri bilang, paling lambat akhir tahun ini sudah disahkan," jelas Priyo.

Priyo menambahkan, apalagi klausul yang ada semuanya sudah selesai dan perundingan sudah final, walau hanya satu pasal yg masih mengganjal yang disebut pasal peralihan.

Seperti diketahui, dalam International Mineral Resource Simposium yang diselenggarakan Korea Trade Agency KOTRA di Korea Selatan pada 28-29 Oktober 2008, banyak investor asing yang mempertanyakan kapan UU Minerba yang baru disahkan.

Konperensi tersebut dihadiri 15 negara, termasuk Indonesia, Australia, Argentina, Brazil, Zambia, dan lainnya.

Korea Selatan khususnya, sangat tertarik menanamkan investasinya di Indonesia. Namun, karena belum ada kepastian hukum yang diatur dalam UU Minerba membuat mereka ragu untuk berinvestasi.