Tersandung Kasus Pemerasan, Ian Kasela Dipanggil Polisi

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Vokalis band Radja, Ian Kasela, dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Selasa, 19 Januari 2016. Ini merupakan panggilan yang kedua setelah Desember 2015 lalu Ian tak memenuhi panggilan polisi.

"Ian Kasela dipanggil besok untuk dimintai keterangan atas laporan tempat karaoke Happy Puppy tentang dugaan pemerasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, kepada VIVA.co.id di Markas Polda Jatim, Surabaya, Senin, 18 Januari 2016.

Argo menjelaskan, surat panggilan sudah dikirimkan ke alamat tinggal Ian Kasela di Jakarta awal Januari lalu. Yang diminta hadir hanya Ian, tidak untuk rekan Ian yang lain di band Raja.

"Karena yang dilaporkan Happy Puppy hanya Ian. Yang ngirim SMS diduga mengancam dan memeras hanya Ian," ujarnya menambahkan.

Argo menjelaskan, panggilan Ian kali ini adalah yang kedua. Sebelumnya, vokalis asal Kalimantan Selatan itu dipanggil Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada Desember 2015. Tapi karena alasan sibuk pihak Ian meminta penjadwalan ulang sehabis perayaan Tahun Baru.

"Kalau kali ini tidak datang lagi, ya kita kita kirimi surat panggilan lagi. Kalau tiga kali panggilan tidak datang, sesuai undang-undang bisa dilakukan penjemputan paksa. Tapi lihat nanti datang atau tidak."

Dihubungi terpisah, Ian Kasela mengaku belum menerima surat panggilan dari Polda Jatim. Karena itu, bisa jadi dia tidak akan memenuhi panggilan penyelidik Kepolisian. "Belum (terima surat panggilan)," katanya melalui sambungan telpon kepada VIVA.co.id.

Ian juga menyampaikan perseteruannya dengan rumah karaoke itu ke DPR RI. "Di saat nuntut hak kita, di-kick balik dibilang lakukan pemerasan. Padahal negosiasi dari mediasi yang kami lakukan," kata sang vokalis, Ian Kasela, saat diwawancara di Gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Senin, 18 Januari 2016.

Sebelumnya, grup band Radja berseteru dengan lima tempat karaoke besar seperti Inul Vizta, Grand Charlie Karaoke, Diva, Happy Puppy, dan NAV, soal hak cipta. Radja merasa dirugikan karena tiga lagu Radja diputar tanpa izin dan royalti.

Seteru ini berbuntut pada pemidanaan bos Happy Puppy dan NAV hingga disidangkan di PN Surabaya. Laporan Ian dikandaskan hakim, dua bos karaoke itu bebas dari dakwaan jaksa. Kini giliran Ian Kasela dilaporkan Happy Puppy dengan tudingan dugaan pemerasan.

(mus)