Ian Kasela Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Lagi, Ian Kasela Mangkir Panggilan Polisi Dugaan Pemerasan
- Vokalis band Radja, Ian Kasela, dipanggil Direktorat Reskrimum Polda Jatim pekan ini. Pria biasa berkacamata hitam itu diminta hadir untuk diklarifikasi terkait laporan manajemen PT Imperium Happy Puppy yang menuduhnya melakukan dugaan pemerasan.

Reaksi Ian Kasela saat Dikonfirmasi Dugaan Pelecehan
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono, mengatakan surat panggilan terhadap Ian Kasela sudah dilayangkan ke alamat rumahnya di Jakarta.

Pedangdut Ini Laporkan Ian Kasela ke Polisi
"Dia diminta datang ke Polda pekan ini sebagai saksi terlapor," kata Argo kepada VIVA.co.id, Senin, 11 Januari 2016.

Argo menjelaskan, panggilan Ian Kasela kali ini adalah panggilan kedua. Panggilan pertama dilayangkan Desember 2015 lalu, tapi Ian tidak hadir dengan alasan sibuk pekerjaan.

"Kalau sekarang tidak hadir lagi, ya kita panggil lagi," lanjut dia.

Apakah jika tidak hadir terus hingga tiga kali panggilan Ian Kasela akan dijemput paksa? "Sesuai prosedur, jika tidak hadir tiga kali panggilan, polisi bisa lakukan penjemputan paksa," kata perwira asal Yogyakarta itu.

Sementara itu, Ian Kasela belum menjawab ketika ditanya apakah dia sudah menerima surat panggilan dari Polda dan siap hadir. Ia menjawab panggilan tapi singkat dengan alasan sibuk. "Nanti saja telpon, saya lagi ada event di Banjarmasin," katanya dihubungi VIVA.co.id via ponsel.

Diberitakan sebelumnya, grup band Radja berseteru dengan lima tempat karaoke besar seperti Inul Vizta, Grand Charlie Karaoke, Diva, Happy Puppy, dan NAV, soal hak cipta. Radja merasa dirugikan karena tiga lagu Radja diputar tanpa izin dan royalti.

Seteru ini berbuntut pada pemidanaan bos Happy Puppy dan NAV hingga disidangkan di PN Surabaya. Laporan Ian dikandaskan hakim, dua bos karaoke itu bebas dari dakwaan jaksa. Kini giliran Ian Kasela dilaporkan Happy Puppy dengan tudingan dugaan pemerasan. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya