Bos Karaoke Siap Gugat Balik Ian Kasela

Vokalis Band Radja Ian Kasela
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id - Perkara dugaan pelanggaran hak cipta yang diadukan vokalis band Radja, Ian Kasela, terhadap bos rumah karaoke NAV, Achmad Budi Siswanto, dan Happy Puppy, Santoso Setyadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu 6 Januari 2016. Agenda adalah putusan sela.

Lagi, Ian Kasela Mangkir Panggilan Polisi Dugaan Pemerasan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mementalkan dakwaan jaksa dan menerima eksepsi terdakwa.

Hal itu terungkap dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 6 Januari 2016, dengan agenda putusan sela. Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe mengatakan bahwa pasal yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa kedaluarsa.

Reaksi Ian Kasela saat Dikonfirmasi Dugaan Pelecehan

Dalam berkas, jaksa menerapkan Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2012. Padahal, undang-undang ini sudah direvisi. "Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menggunakan Undang-undang RI No 28 Tahun 2014," kata hakim dalam amar putusan selanya.

Selain soal penerapan pasal, hakim menilai dakwaan jaksa kabur karena tidak memuat adanya unsur pidana pada masalah pemutaran lagu yang dinilai korban diputar secara ilegal oleh terdakwa. Hakim lebih melihat masalah ini pada sengketa perjanjian. "Perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata," jelas hakim.

Pedangdut Ini Laporkan Ian Kasela ke Polisi

Menanggapi putusan itu, jaksa yang menangani perkara ini, Andik Surya mengaku masih pikir-pikir. "Kami masih akan melaporkan dulu hasil persidangan ini ke pimpinan," katanya.

Penasihat hukum terdakwa Achmad Budi Siswanto, Pieter Talaway, mengaku lega dengan putusan tersebut. "Wajar klien kami dibebaskan, klien saya didakwa dengan pasal yang sudah tidak berlaku. Dakwaan jaksa tidak cermat," ucapnya usai sidang.

Pieter menambahkan, putusan tersebut akan dijadikan salah satu dasar oleh kliennya untuk menggugat Ian Kasela dan Radja secara perdata. Sebab, gara-gara diperkarakan oleh Radja, rumah karaoke yang dikelola kliennya mengalami kerugian, materiil dan immateriil. "Kami pasti gugat Radja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Mabes Polri beberapa tahun lalu. Rumah karaoke yang dilaporkan ialah NAV, Inul Vizta, Charlie Family, DIVA, dan Happy Puppy. Mereka dilaporkan dengan tuduhan memutar tiga lagu band Radja secara ilegal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya