Komisi V Minta Permenhub 11/2014 Diatur Secara Rinci Lagi

Penanganan Pencurian Bagasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan bahwa Permenhub No 11 tahun 2014 harus diatur secara merinci lagi. Menurutnya dalam Pasal 5 dijelaskan barang yang dimiliki penumpang ketika telah chek in maka itu sudah menjadi tanggung jawab maskapai.

"Kalau sudah masuk ke maskapai maka kehilangan itu juga menjadi tanggung jawab maskapai dengan rincian satu kg diganti Rp200 ribu berarti bagasi dengan 20 maksimum Rp4 juta. Namun dari pasal yang disebutkan dalam Permenhub No 11 tahun 2014 itu masih belum menjelaskan kehilangan secara parsial," ujarnya, Rabu 27 Januari 2016.

Lebih lanjut ia menjelaskan, yang dimaksud kehilangan secara parsial bila dalam bagasi yang hilang hanya satu barang, laptop, uang, atau barang berharga.

"Dia kan parsial, ini masih belum diatur secara tegas. Minimum ini menjadi tanggung jawab bagi maskapai untuk mencari, menindak pelaku dan mengganti terhadap penumpang itu," jelasnya.