Kasus Damayanti, Budi Supriyanto Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Anggota Komisi V Budi Supriyanto (27/1/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.

"Saya sudah sampaikan apa yang saya ketahui," kata Budi sambil tersenyum di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 27 Januari 2016.

Politikus Golkar itu diperiksa penyidik hampir 8 jam. Budi selesai diperiksa pada pukul 17.27 WIB. Saat meninggalkan Gedung KPK, Budi mengenakan kemeja batik merah.

Budi menolak menjawab saat dikonfirmasi soal dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Dia bergegas memasuki mobil Innova putih yang menjemputnya di lobi depan Gedung KPK.

Pada perkara ini, Penyidik KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni anggota Komisi V dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Abdul Khoir diduga memberi suap kepada Damayanti agar perusahaannya mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Kementerian PUPR.

Diduga, dana komitmen atau komisi yang diberikan Abdul Khoir untuk mendapatkan proyek jalan tersebut mencapai SGD404,000. Namun KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut menerima suap selain Damayanti.

Berdasarkan informasi dihimpun, dari total commitment fee sebesar SGD404,000 dari Abdul Khoir, SGD300,000 direncanakan ditujukan untuk Budi. Suap diberikan lantaran proyek pembangunan jalan itu nantinya ditengarai akan berasal dari dana aspirasi Budi.

Senasib dengan Damayanti, ruangan Budi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sudah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

(mus)