Tim SBY Laporkan Mega-Prabowo ke Bawaslu

Sumber :

VIVAnews – Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono melaporkan indikasi kampanye politik di waktu tenang yang dilakukan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, Selasa 7 Juli 2009.

“Kami melaporkan acara Mega-Prabowo di Kebagusan (Jakarta Selatan) sore tadi. Di acara itu mereka berorasi yang juga terkandung visi misi dan program mereka,” Amir Syamsuddin, kata Koordinator tim advokasi.

Amir mengatakan kegiatan politik di  masa tenang menjelang Pemilihan Presiden yang di dalamnya juga menyiarkan visi dan misi kampanye melanggar Pasal 213 UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Acara Mega dan Prabowo yang dimaksud Amir ialah kegiatan masak-memasak di kediaman Megawati di Kebagusan. Acara itu dihadiri sejumlah petinggi partai pengusung duet tokoh nasional itu.

Di acara ini, Megawati pidato politik dengan memaparkan visi misi. Di antaranya, mereka telah melakukan dan menawarkan kepada rakyat Indonesia mengenai haluan baru pembangunan Indonesia melalui ekoomi kerakyatan.

"Kami berdua berkomitmen untuk menjaga kedaulatan NKRI, mempertahakan ideologi Pancasila, menjalankan amanat UUD 45, dan menjaga kemajemukan bangsa. Kami menyadari bahwa waktu tidaklah terlalu panjang bagi kami untuk menyosialisasikan gagasan itu," ujar dia.