KPK Periksa Dirjen Bina Marga

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hediyanto Husaini, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 3 Februari 2016. Hediyanto diperiksa terkait kasus dugaan suap poyek jalan yang menyeret Politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, hari ini.

Abdul Khoir merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama yang diduga telah menyuap anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti. Uang suap diberikan Abdul melalui dua orang dekat Damayanti yang bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar memenangkan perusahaannya dalam proyek pembangunan jalan di wilayah timur Indonesia.

Hediyanto terlihat sudah berada di Gedung KPK sejak pukul 09.45 WIB. Dia hadir mengenakan kemeja putih dan ditemani oleh sejumlah orang.

Terkait penyidikan perkara ini, penyidik KPK diketahui juga sudah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bina Marga di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proyek jalan di Pulau Seram diketahui ditangani oleh Ditjen Bina Marga.

Selain Hediyanto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dalam perkara ini. Keduanya adalah Damayanti serta Julia Prasetyarini.

Kasus ini terbongkar usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Januari 2016 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 4 orang yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Termasuk juga Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.
 
Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD 404.000 oleh Abdul Khoir. (one)