Terbukti Korupsi, Tujuh Pejabat di Bekasi Ini Akan Dipecat

Ilustrasi korupsi.
Sumber :
  • http://www.blogpakihsati.com

VIVA.co.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Bekasi, Jawa Barat, akan segera memecat tujuh pejabatnya karena diduga tersangkut kasus korupsi. Mereka dinyatakan pengadilan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan keputusannya sudah inkracht.

Dirut Transjakarta Klaim Pemecatan 8 Karyawan Sudah Sesuai Mekanisme

"Dalam UU, PNS yang korupsi dipastikan akan diberhentikan," kata Kepala Bidang Kelembagaan BKD Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli, Rabu, 2 Februari 2016. 

Pemecatan tujuh pejabat di pemerintahan Kabupaten Bekasi itu dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang itu, sanksi bagi mereka yang sudah terbukti bersalah melakukan korupsi, melalui putusan pengadilan, akan dipecat.

Andre Rosiade Kritisi Pemecatan Mirah Sumirat

Namun demikian, proses pemecatan tujuh koruptor itu, masih belum dilakukan, karena .

Dari data yang dihimpun, tujuh pejabat yang telah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu di antaranya, Mantan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Sahroni dan mantan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Bekasi, Jajang.

Habis Dilamar Kekasih di Atas Pesawat, Pramugari Dipecat

Kedua pejabat itu dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi dalam pengadaan genset RSUD Kabupaten Bekasi yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2013 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2,1 Miliar.

Selain itu, tiga pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, yang terlibat kasus korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur tahun 2013, yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp8.850.500.000,-.

Mereka adalah mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra (DJA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suherman, dan Bendahara Satpol PP Kabupaten Bekasi Dedi Suryana.

Terakhir, di Dinas Pendidikan. Mantan kepala Dinas Pendidikan, Toni Sukasah dan Mantan Kepala Bidang Sekolah Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Een Suwandi.

Keduanya terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan alat multimedia di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 5 Cikarang Timur. Sumber dana proyek ini berasal dari DIPA Satker Direktorat pembangunan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2012 sebesar Rp. 1.978.473.000.

Namun, dalam proses pencairan dari rekening penggunaannya, tidak sesuai prosedur dan setelah waktu pelaksanaan habis pembangunan dilaksanakan tidak sampai selesai, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Mereka saat ini statusnya sudah inkracht dari pengadilan," kata Hanif.

Tak hanya tujuh pejabat ini, dua orang pejabat lainnya juga terancam dipecat, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis atau incinerator di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) senilai Rp 2 miliar pada PABD 2013.

Kedua pejabat itu adalah Kepala Dinas Kesehatan berinisial MB dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM yang ditetapkan menjadi tersangka November tahun lalu. Kasus kedua pejabat ini dalam proses di pengadilan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya