Dirut Transjakarta Klaim Pemecatan 8 Karyawan Sudah Sesuai Mekanisme

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan 8 karyawan TransJakarta masih mencuat. Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyampaikan pemecatan itu sudah sesuai mekanisme.

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Dia menekankan kembali alasan pemecatan itu karena ada karyawan yang melanggar aturan perusahaan. 

"Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, ya konsekuensinya ya di-PHK," ujar Jhony, dalam keteterangannya yang dikutip Jumat, 4 September 2020.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

Baca Juga: Dirut TransJakarta Dilaporkan ke Polisi, Tunggak Upah Lembur Karyawan

Dia meminta agar persoalan PHK ini tak dikaitkan karena tuntutan upah lembur yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019. Sebab, Jhony baru ditunjuk Gubernur DKI Anies Baswedan belum genap empat bulan atau sejak 27 Mei 2020 sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta.

Puluhan Nakes di Manggarai Dipecat Usai Demo di Kantor DPRD Manggarai

"Enggak ada hubungannya dengan upah lembur itu," ujar eks Direktur Angkasa Pura tersebut. 

Terkait adanya laporan dirinya ke Polda Metro, ia pun heran. Menurutnya, jika memang persoalkan upah lembur maka seharusnya sejak empat tahun terakhir. "Empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi," ujar Jhony.

Pun, ia bilang persoalan ini seharusnya sudah selesai. Alasan Jhony karena surat keputusan (SK) direksi saat itu sudah ada sejak 2019 yang jauh sebelum ia memimpin TransJakarta.

"Seluruh 3 Serikat Pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah, ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan kok malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak balik nih ceritanya," kata Jhony. 

Jhony mengklaim manajemen TransJakarta di era kepemimpinannya berupaya mengakomodir kebutuhan-empat serikat pekerjanya. Hal ini termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

Dia mengatakan jika memang ingin perjuangkan hak maka lakukan dengan baik. Jangan dengan cara yang membuat suasana jadi tak kondusif.

"Jadi, jangan dengan cara yang merusak dong, kalau kayak begini kan jadi enggak kondusif? Tapi ya gitu. Kita enggak bisa puaskan semua orang," tuturnya.

Terkait PHK ini, kuasa hukum Serikat Pekerja PT TransJakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengkritik seharusnya PT TransJakarta punya mekanisme sesuai aturan perundangan. Tigor bilang cara manajemen TransJakarta saat ini justru seperti sewenang-wenang.

"Harusnya melalui SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 baru PHK. Itu juga harusnya pihak manajemen minta izin mem-PHK kepada Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur," kata Tigor dalam keterangannya, Senin sore, 31 Agustus 2020. 

Jhony sebelum itu dilaporkan 13 karyawan TransJakarta yang masuk Serikat Pekerja ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini terkait persoalan upah lembur 13 karyawan TransJakarta yang tak dibayar sejak 2015 sampai 2019.

Tigor mengatakan PT TransJakarta mesti membayar upah lembur yang totalnya sebesar Rp287 juta kepada 13 karyawan tersebut. 

Namun, 13 karyawan itu belum mendapatkan haknya. Kata dia, satu dari 13 orang itu saat ini dalam proses pemecatan. Pun, 8 karyawan lainnya sedang jalani masa skorsing dan kemudian di-PHK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya