Diperiksa Kejagung, Setya Novanto Bantah Minta Saham

Setya Novanto
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arminsyah mengatakan dari pemeriksaan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, hari ini, diketahui bahwa memang ada pertemuan antara Setya, pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Maroef Sjamsoeddin yang saat itu adalah presiden direktur PT Freeport Indonesia. Namun Setya Novanto, kata dia, membantah bahwa suara yang meminta saham adalahnya suaranya.

"Rekaman, Setya Novanto menyangkal. Dia menyangkal bukan suaranya dia. Itu hak dia. Kami akan mencari bukti yang lain, kami sudah minta keterangan dari ITB (Institue Teknologi Bandung) apakah suaranya sama atau tidak juga didukung dengan saksi Maroef Sjamsoeddin," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin I, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Februari 2016.

Setya kata dia mengatakan tak pernah meminta saham PT Freeport termasuk ketika pertemuan dengan Maroef dan Riza Chalid.

"Bahwa pertemuan itu dibenarkan. Mereka bertiga dengan alasan bahwa memang kebetulan Setya Novanto ada rapat perkawinan anaknya, sekalian melakukan pertemuan itu benar," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin I, Jakarta Selatan, Kamis.

Jampidsus melanjutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini berpegang dengan alat bukti yang ada. Untuk penetapan tersangka setidaknya dibutuhkan dua alat bukti dan saat ini Kejaksaan Agung baru memiliki satu alat bukti.

Hari ini Setya Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung setelah mangkir dua kali. Setya diperiksa Kejaksaan dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Baru satu yang dimiliki," katanya.