Endapkan Kasus Freeport, Jaksa Agung Dinilai Tepat

Setya Novanto
Sumber :
  • Rizki Anhar

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menghentikan kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk sementara. Langkah tersebut dinilai tepat oleh sejumlah pihak.

Novanto Bicara Soal Sanksi Titiek Soeharto

"Kita harus mengapresiasi Jaksa Agung dalam menghentikan kasus yang tidak ada relevansinya dengan penegakan hukum, dan sarat dengan kepentingan politik," kata pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 16 April 2016.

Pangi merujuk keputusan tersebut pada kebijakan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam mendeponeering kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Ketua DPR Minta Komisi III Tanggapi Massa Aksi 212

"Ini harus didukung," ujarnya lagi.

Dia pun berharap semua pihak tidak mengintervensi langkah Jaksa Agung tersebut. Alasannya, dalam kasus itu, dia berpendapat bahwa tidak ada bukti otentik, primer, dan sekunder, yang menyatakan adanya pemufatakan jahat.

Rakyat Indonesia Telah Menunjukan Kedewasaan Berdemokrasi

"Barang bukti itu penting dalam menegakkan hukum, kalau ada data otentik dan bukti lengkap maka harus ditegakkan hukum," lanjutnya.

Pangi yang menjadi Direktur Eksekutif pada lembaga politik Voxpol Center itu menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan politik. Hukum juga tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, perasaan suka atau tidak suka.

"Ini negara hukum sehingga negara tidak boleh mengambil keputusan atau menghukum seseorang berdasarkan opini publik," katanya.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memberhentikan sementara kasus "Papa Minta Saham" yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Kami endapkan dulu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Prasetyo menuturkan bahwa alasan kasus tersebut dihentikan sementara karena dugaan permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, belum bisa dikuatkan. Sebab, belum ada keterangan saksi dari Pengusaha Muhammad Riza Chalid karena tak berhasil diperiksa Kejaksaan Agung.

"Kamu kan tahu, belum semua (saksi) yang harus kami periksa sekarang ini," ujarnya. Baca selengkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya