Pansus Pelindo II Serahkan Dokumen ke BPK RI

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka
Sumber :

VIVA.co.id – Hari ini Pansus Angket Pelindo II menyerahkan data dan dokumen temuan Pansus secara resmi kepada BPK RI sebagai bahan tambahan bagi BPK dalam melakukan audit investigatif terhadap Pelindo II.

Penyerahan dokumen ini dihadiri oleh Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Teguh Juwarno (F-PAN), John Kennedy (F-Golkar), Wahyu Sanjaya (F-PD), dan Nurdin Tambulon (F-Hanura).

Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah cepat BPK RI merespon permintaan Pansus Angket Pelindo II pada tanggal 25 Januari 2016 untuk membentuk tim audit investigatif lintas Auditama Keuangan untuk Pelindo II.

BPK RI melalui sidang Badan Internal tanggal 27 Januari 2016 telah membentuk tim Audit Investigatif PT Pelindo II sesuai dengan permintaan Pansus Angket Pelindo II.

Tim Investigatif merupakan tim gabungan yang terdiri dari AKN I (membawahi Kemenhub), AKN II (membawahi Kemenkeu, Bank Indonesia, OJK), AKN III (membawahi lembaga dan kementrian di bidang Hukum, AKN V (membawahi pemerintah daerah Provinsi DKI), dan AKN VII (membawahi BUMN).

"Saya percaya bahwa BPK RI akan bekerja secara profesional dan penuh integritas untuk mengungkap kerugian negara yang terjadi di Pelindo II secara menyeluruh, tidak hanya pada masalah pengadaan barang. Audit investigatif tersebut dilakukan terhadap perpanjangan kontrak Pelindo II dengan HPH (Hongkong) dari 2015 -2038 terkait  JICT yang harusnya  diputuskan 2019 (nilai kontrak USD215 juta) dan perpanjangan Terminal Koja, yang harusnya diputuskan 2018 (nilai kontrak USD50 juta), Proyek Kali Baru senilai Rp46 triliun dan pembiayaannya termasuk melalui Global Bond senilai USD1,6 miliar," ujarnya, Jumat 5 Februari 2016.

Ia memohon kepada semua pihak untuk mendukung kinerja BPK agar bisa bekerja tanpa intervensi pihak manapun.

"Termasuk bantuan KPK untuk ikut melakukan tindak pencegahan terhadap pihak-pihak yang barangkali ingin melemahkan BPK dengan melakukan "suap", dengan tujuan agar BPK tidak bisa mengungkap kerugian negara yang sesungguhnya," ujarnya.