Pemerintah Punya Payung Hukum dengan Disahkannya UU Tapera

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa 23 Februari 2015 .

Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro mengatakan bahwa ini sebuah prestasi dari DPR RI karena UU Tapera ini adalah UU yang merupakan inisiatif dari DPR RI dan sangat ditunggu oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh indonesia.

Seperti yang termaktub dalam UU Tapera ada beberapa syarat untuk bergabung dalam Tapera antara lain :
1. Minimal pemohon berumur 20 tahun, sudah menikah dan untuk warga negara asing yang memiliki visa minimal 6 bulan.
2. Memiliki penghasilan di bawah upah minimum dan di atas 60 tahun.
3. Badan Pengelola (BP) Tapera menjamin peserta untuk memiliki rumah.
4. BP Tapera tidak bisa dibubarkan dan atau dipailitkan.

"Dengan disahkannya RUU ini menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola badan pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak," ujarnya, Rabu 24 Februari 2016.

Ia menambahkan, sehingga pekerja dan pemberi kerja (pengusaha) sama-sama diuntungkan sehingga sangat terasa asas manfaatnya.

"Jadi tidak hanya ditanggung pekerja saja tetapi juga ditangung pemberi perusahaan tempatnya bekerja. UU Tapera yang disahkan pada Paripurna DPR RI, Selasa 23 Februari 2016, disebutkan bahwa iuran Tapera ini dikenakan sebesar 3 persen dari total upah yang diterima seorang pekerja. Dari 3 persen tersebut, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja, sementara sebagiannya lagi ditanggung pekerja itu sendiri," ujarnya.

Adapun  besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan berapa yang harus ditanggung pekerja, tambahnya, pasti nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU ini. Dirinya berharapa agar pemerintah melibatkan setiap stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak.

"Sementara uang yang terhimpun dalam Tapera ini, akan dikelola sebuah lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan rumah murah bagi para pekerja dengan penghasilan yang cenderung rendah," ujar Politisi Gerindra Dapil dari Madura ini.

Ia juga menuturkan, seperti yang diketahui bahwa selama ini para pekerja kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran yang cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah, akibat ada payung hukum yang telah di sahkan menjadi UU Tapera.

"Dalam data BPS jumlah masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal kepada masyarakat miskin," katanya.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5 triliun untuk menyiapkan rumah bagi masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan uang sebanyak itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah sebanyak 300-500 unit setiap tahunnya. Sementara permintaan akan rumah tinggal mencapai satu juta unit/tahun, katanya. (rin)