Proyek 35 Ribu MW Langkah Awal Swastanisasi Listrik

Ilustrasi Pembangkit Listrik.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Proyek pembangunan pembangkit listrik 35 ribu megawatt dituding menjadi langkah awal privatisasi, atau swastanisasi penyediaan energi listrik bagi masyarakat.

Sebab, dalam proyek ini diperkirakan peran PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab menyediakan listrik akan bergeser.

Ketua Pembina Serikat Pekerja PLN, Ahmad Daryoko mengatakan, dengan banyaknya perusahaan pembangkit listrik swasta, atau independent power producer yang ikut berkecimpung dalam proyek itu, sinyal pemisahan penguasaan usaha kelistrikan dari PLN semakin kuat.
 
"Alih-alih sebagai upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, proyek ini justru membuka ruang adanya bancakan politik guna membagi-bagi jatah. Sebab, BUMN ketenagalistrikan bukanlah yang dipercaya kan secara penuh sebagai perusahaan penyedia listrik," katanya di Jakarta, Senin 14 Maret 2016.
 
Daryoko juga mengatakan, peningkatan ketergantungan kepada perusahaan swasta juga terlihat dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLN 2015-2024. Di mana, di dalamnya menyebutkan peran perusahaan listrik swasta akan meningkat dari 15 persen menjadi 32 persen pada 2019 dan 41 persen pada 2024.
 
Selain itu, lanjutnya, hal itu juga semakin diperkuat dengan lahirnya Undang-undang No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Di mana tertulis pengoperasian dan pemeliharaan dalam kegiatan penyediaan listrik sudah tidak sepenuhnya dilakukan oleh PLN.
 
"Jika hal itu terus terjadi, konsep penguasaan energi oleh negara untuk kepentingan masyarakat akan diambil oleh swasta. Jelas, mereka misinya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya," tuturnya. (asp)